Pada tahun 1966 di wilayah Kotamadya Magelang terdapat tradisi Pasar malam. Di saat yang bersamaan, terdapat pula radio yang bersiaran, dan disebut Radio Pasar Malam. Namun, mengingat besarnya permintaan masyarakat kala itu, dan setelah melewati persetujuan/musyawarah dengan berbagai pihak, Radio Pasar Malam diminta untuk tetap bersiaran, Untuk memenuhi kebutuhan akan informasi dan hiburan masyarakat, Bertempat di SMP Negeri 2 Magelang.
Seiring berjalan waktu, Meski dengan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) dan peralatan yang sangat sederhana, Radio ini berpindah lokasi ke Gedung Kesenian Panca Warsa yang berada di Jalan A. Yani No. 21 (sekarang museum Bumi putera), dan mengudara dengan dukungan SDM dan peralatan dari pihak PLN yang sudah lebih dulu bersiaran kala itu.
Dalam perkembangannya, pada tahun 1970, Wali kota Magelang saat itu, Mochamad Soebroto berinisiatif untuk membuat radio, dengan menggabungkan Radio milik PLN dengan radio yang berada di Gedung Panca Warsa, yang kemudian menjadi Radio Pemerintah Daerah (RPD) Magelang.
Dalam perjalanannya, RPD Magelang Sempat menjadi Radio Persiapan RRI Magelang, Namun batal karena alasan lokasi. Namun Pada Tahun 1973, RPD Magelang yang batal menjadi Radio Persiapan RRI ini, pun beralih menjadi Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kota Magelang. Setelah melalui pertimbangan lokasi yang lebih strategis, Tepatnya di Tahun 1981, RSPD Kota Magelang berpindah lokasi ke Gedung Kyai Sepanjang, yang kala itu mengudara dengan pemancar AM.
Seiring perjalanan waktu dan munculnya radio penyiaran swasta, maka diambil langkah strategis meningkatkan kualitas siaran melalui gelombang pemancar Frekuensi Modulasi (FM). Pada tahun 2005, RSPD menjadi Radio Magelang FM. Dalam perjalanannya, sempat melakukan pindah lokasi, Di tahun 2011 di Jalan Pahlawan 94, dan tahun 2013 hingga kini Radio Magelang FM berlokasi di Jalan Pahlawan No.74 Potrobangsan, Kota Magelang.
Sejalan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor Undang-undang nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran, yang kemudian ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2005, tentang penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Maka pada tahun 2012, Pemerintah Kota Magelang mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012, tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Magelang dengan nama Magelang FM.
Kelengkapan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Magelang FM Kota Magelang, secara resmi terbentuk ditandai dengan dibentuknya Dewan Pengawas yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Praktisi dan Masyarakat. Dengan dukungan APBD dan Sumber Daya Manusia (SDM) serta Peralatan-Peralatan Broadcasting yang Profesional, LPPL Magelang FM berkomitmen untuk memberikan siaran-siaran yang merangkul masyarakat dengan membawa slogan “Di Udara Untuk Semua Usia”.